|
Situasi di depan kantor pusat KKM jalan A Yani Amlapura mulai kondusif. Masa tidak lagi mendatangi kantor koperasi yang melakukan usaha gila gilaan tersebut. Namun demikian sekitar 2 pleton Brimob Polda Bali nampak masih berjaga jaga di depan kantor mewah tersebut. Pintu depan KKM masih ditutup rapat. Dari pantuan Koran ini kemarin siang nampak tidak ada police lain yang terpasang mengelilingi kantor tersebut. Kapolres Karangasem AKBP Amur Chandra JB SH berharap agar masyarakat tenang dan tidak bertindak anarkis. Karena tindakan anarkis tidak akan menyelesaikan masalah malah merugikan semua kalangan. Untuk itu pihaknya menjamin kalau uang nasabah pasti akan dikembalikan. "Logika saja semua BB seperti uang pasti dikembalikan," ujarnya. Hanya saja kapan uang tersebut akan kembali polisi berdarah Batak tersebut belum berani memastikan. "Sabarlah ...menunggu play (istilah narik di KKM red) saja sabar sampai 4 bulan," ujarnya. Untuk itu kali ini para nasabah juga diminta untuk bersabar. Sementara itu sampai kemarin sudah mendekati Rp 300 miliar uang tunai yang berhasil diamankan Polisi. Semua uang tersebut kini diamankan bersama dengan barang bukti lainya di Polda Bali. Ini setelah polisi berhasil mengendus beberapa uang KKM yang disimpan di beberapa bank. Selaian itu petugas juga berhasil mengamankan uang nasabah yang ada di tiga cabang KKM seperti cabang Selat, Manggis dan Bebendem. Sementara itu biar masyarakat tidak menduga duga apa kesalahan KKM sehingga ditutup menurut Amur, KKM telah melanggar UU Perbankan dan ini harus dihentikan. Karena kalau dibiarkan maka kerugian yang lebih besar akan diderita masyarakat. Hal ini mengaku pengalaman di beberapa daerah seperti PT Kisar di Medan dan Etbar di Cerebon. Untuk kedua khasus tersebut duit nasabah hilang karena dilarikan orang tak bertanggung jawab. Ditanya kenapa tidak ada laporan KKM di gerebeg? Kapolres sendiri mengatakan ada laporan dari Jakarta (Pemerintah). Hanya saja kapolres membantah keras kalau laporan tersebut dari pemkab Karangasem. "Pemerintah itu banyak bisa PPATK bisa BI...tidak mesti pemkab," ujarnya diplomatis. Selain itu menurut Kapolres adanya indikasi pelanggaran saja Polisi sudah berhak untuk melakukan pengusutan dan pengrebegan. "Polisi juga tidak bis a membiarkan padahal sudah ada indikasi pelanggaran," ujarnya. Sementara pelanggaran yang dilakukan adalah UU Perbankan pasal 46. sementara itu dari pantuan Koran ini di kantor Cabang KKM Selat di dusun Bangbang Biaung beberapa nasabah masih penasaran dan mendatangi kantor tersebut. Hanya saja warga yang datang jumblahnya hanya beberapa orang. Sementara nampak beberapa orang petugas dari Polsek Selat berjaga jaga untuk mengamankan kantor tersebut |