|
I Gde Putu Kertia SE saat digredeg dan di tangkap dua hari lalu posisinya sebenarnya sudah tidak lagi menjabat sebagai Dirut PDAM Karangasem. Laki2 asal Abang ini sudah di berhentikan sekitar satu jam sebelum KKM di grebeg Polisi. Kertia sendiri langsung digantikan oleh Kabag Teknik PDAM Karangasem Ketut Suta. Serah terima jabatan rencananya akan dilakukan Sabtu ini. Namun belum sempat dilakukan Kertia sudah digelandang tim gabungan ke Polres Karangasem dan di tetapkan sebagai tersangka bersama Winajegara. Penggrebegan KKM yang bersamaan dengan pemberhentian Kertia tersebut sempat memicu spekulasi kalau kejadian ini karena campur tangan Pemkab Karangasem terutama Bupati Geredeg. Sehingga spekulasi dilapangan berkembang kalau pembekuan KKM karena laporan Geredeg. Kondisi ini sempat memicu kemarahan nasabah KKM. Malah kemarin sempat tersiar kalau rumah jabatan Bupati Karangasem sempat akan di demo nasabah KKM. Namun ketika di-cek ke lapangan ternyata tidak ada. Namun demikian rumah jabatan Bupati di Jalan Samanhudi nampak dijaga ketat olah Dalmas Polres Karangasem dibanti TNI AD dari Kodim 1623 Karangasem. Tidak itu saja rumah jabatan Wakil Bupati Karangasem di Jalan Kartini juga nampak di jaga beberapa polisi, TNI dan Sat Pol PP. Sementara itu Bupati Karangasem sendiri ternyata sudah menyingkir ke rumah pribadinya di Sibetan. Hal ini nampaknya sebagai salah satu antisipasi kalau masa benar benar mendatangi rumah orang nomor satu di Karangasem tersebut. Masa sendiri dalam setiap kesempatan terkesan mengarahkan hujatan kepada Bupati Geredeg. Mereka menduga bupati telah melaporkan KKM sehingga di gredeg dan ditutup polisi. Namun hal ini dibantah keras Geredeg. Pria asal Sibetan tersebut menjelaskan tidak ada kaitanya KKM dengan dirinya. Bupati juga menjelaskan kalau pengrebegen KKM bukan karena laporannya. "Ini murni langkah langkah pihak kepolisian," ujarnya. Sementara itu menurut Nengah Maharsa pengacara Kertia, kedua pentolan KKM Kertia dan Wija di jerat pasal 46, UU no 7 tahun 1992 yang diperbaharui dengan UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Menurut Maharsa hal ini jelas tidak tepat karena KKM dalam operasionalnya menggunakan UU Koperasi no 25 tahun 1992. Sementara terhadap sangkaan pasal tersebut kedua pentolan KKM ini diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Ketika didesak apakah KKM akan dibuka kembali kalau menang di pengadilan nanti, dia menjawab bahwa pihaknya akan mengupayakan segala cara agar KKM bisa dibuka dan berjalan seperti sedia kala, kasihan nasabah yg kecewa ujarnya. |