|
Proyek Villa yang disebut sebut milik investor Korea, Caetau de Bali kambali menuai protes. Setelah sebelumnya proyek tersebut dinilai melanggar Perda Pemkab Karangasem. Namun proyek yang di bekingi oleh Perbup no 1 tahun 2008 tersebut tetap jalan.
Hanya saja posisi proyak tersebut sekarang ini semakin lemah, karena Gubernur Dewa Berata telah memerintahkan Bupati Karangasem untuk mencabut Perbup tersebut. Dicabutnya Perbup ini membuat kondisi proyek kembali di permasalahkan karena melanggar Perda RDTR. Selain masalah pelanggaran Perda yang belum kelar, kali ini proyek tersebut juga mulai mendapat protes dari warga setempat. Warga yang juga pemilik tenah di areal proyek tersebut Made Suarnata merasa dirugikan olah pengerjaan proyek tersebut. Suarnata yang juga pemilik lahan di bawah areal proyek tersebut mengatakan dirugikan olah pengerjaan proyek ini. Dimana sebagian lahan miliknya yang ada di bawah areal proyek tersebut kena urug. Batu batu banyak berjatuhan ke lahan warga serta beberapa pohon tumbang karena urugan tanah. Selain itu batas tanah warga dengan pemilik proyek menjadi kabur alias tertutup. "Saya sudah sempat melakukan pendekatan secara kekeluargaan dengan pihak proyek namun sampai saat ini tidak digubris," ujarnya kecewa. Malah Suarnata juga mengaku telah melaporkan kejadian di kepada Kadus Banjar Mimba, Ketut Sumertanaya. Bagimana hasilnya? Ternyata hal ini juga tidak mendapat tanggapan yang sesuai harapan. Bagimana dengan Kadus Mimba? Kepada koran ini Sumertanaya enggan mengomentari soal pemerataan yang dilakukan diareal proyek dan berimbas kerugian kepada warga. Sedangkan soal banyak pohon warga dan yang ada di sekitar proyek yang tertimbun pihaknya mengatakan kalau pihaknya dengan pihak investor telah ada kesepakatan. Dan investor tidak di perbolehkan menebang pohon yang masih hidup terlabbih kalau pohon tersebut ada di areal milik warga. Sementara untuk tapal batas antara lahan garapan warga dengan milik investor juga diakui Kadus sudah ada kesepakatan dengan investor. Yakni pihak investor bersedia menarik 1,5 meter dari perbatasan. Hanya saja diakui Kadus kesepakatan tersebut baru terjadi antara warga dengan pekerja yang merupakan perwakilan investor. Menurut beberapa kalangan hal ini diakui sangat lemah. Karena kesepakatan yang dilakukan baru sebatas lisan antara warga dengan pekerja di proyek tersebut. Sementara dengan investor sendiri belum ada kesepakatan apapun terutama secara tertulis. Ini karena pihak investor sendiri sampai saat ini belum pernah datang ke areal proyek Villa tersebut. Diakui Kadus Mimba kalau jalan sepanjang 700 meter diarah Barat proyek tersebut memang rawan dan bermasalah. Pihaknya sendiri mengaku sudah berbicara dengan pihak Pemkab terkait yang menangani masalah tersebut. Pihaknya juga telah membicarakan dampak lingkungan dengan adanya proyek tersebut agar diperhatikan pemerintah. Sementara soal pohon hidup yang ada di areal dan pembatas di areal proyek tersebut sudah di babat pihak investor tanpa kordinasi dengan warga. Padahal pohon pohon tersebut selama ini dijadikan batas antara areal proyek dengan lahan garapan warga. Sementara itu Kadus Mimba mengaku telah mengecek soal penghilangan pohon pembatas tersebut. Menurut pihak pekerja proyek tidak ada pengeseran perbatasan. "Pembatas masih tetap utuh," ujarnya. |