|
Keberadaan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional menurut Kabag Humas dan Protokol Setda Karangasem I Komang Agus Sukasena perlu dibina baik kelembagaan maupun usahanya, agar mampu berperan sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat. "Untuk bisa berperan sebagai badan usaha yang tangguh diperlukan modal yang kuat. Modal koperasi sendiri bersumber dari modal sendiri, modal pinjaman dan modal penyertaan baik dari pemerintah, anggota masyarakat dan badan usaha lainnya baik dari dalam maupun luar negeri," katanya menanggapi mencuatnya berbagai persepsi dibalik berkembangnya Koperasi Karangasem membangun (KKM) yang menerapkan model Capital Investmen. Dikatakan sesuai anggaran dasarnya, KKM melaksanakan usaha simpan pinjam dan perdagangan umum. Sebagai langkah antisipasi agar KKM tidak menyimpang dari ketentuan dan anggaran dasarnya dalam menjalankan usaha dan pemupukan modal, Pemkab Karangasem melalui Instansi tehnisnya telah melaksanakan pembinaan lisan dengan mendatangi langsung sebanyak 4 kali, dan melalui pemanggilan sebanyak 2 kali. Sukasena menambahkan jika KKM ingin melakukan pemupukan modal penyertaan dari anggota masyarakat, melalui program inovasi Capital Invesment, harus mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang mengatur yakni Pasal 42 UU No. 25 tahun 1992, PP No. 33 tahun tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi dan Keputusan Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah No. 145/Kep/M/1998 tentang Juklak Penanaman Modal Penyertaan pada Koperasi. Kopmenkop ini mengatur 9 hal mengenai Modal Penyertaan yang harus ditaati yakni Modal Koperasi, Fungsi Modal Penyertaan, Persyaratan untuk menanamkan modal penyertaan, Tata cara pemupukan modal penyertaan, Tata cara menyusun perjanjian, Tata cara mengelola modal penyertaan, Tata cara pelaksanaan pengawasan dan Penjelasan perselisihan. Mennyinggung tentang penyertaan modal, kata dia semestinya kegiatan usaha yang akan dibiayai modal penyertaan tercantum dalam anggaran dasar, rencana kegiatan usaha yang akan dibiayai modal penyertaan harus disusun terlebih dahulu dalam rencana tersebut dimana usahanya tercantum dengan jelas, memiliki profile usaha, hasil study kelayakan, pengelolaan organisasi dan menejemen jelas, rincian nilai biaya yang diperlukan, rencana alokasi dana dan pemanfaatan dana. Sementara dalam rencana ekegiatan usaha terlebih dahulu dietetapkan jumlah modal yang dieperlukan untuk kegiatan usaha tersebut selanjutnya ditawarkan kepada calon pemodal disertai informasi dan fakta material. Hal seperti itu belum dipenuhi KKM. Dalam Surat Edaran Bupati Karangasem Nomor 518/803/DKPMD tentang Penanaman Modal Penyertaan pada Koperasi disampaikan informasi agar tidak menyimpang dari 6 ketentuan yakni UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP No 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha SP dan Koperasi, PP No 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan dan Koperasi, Kepmenkop PKM No 145/KepM/VII/1998 tenatang Juklak Penanaman Modal Penyertaan pada Koperasi KepMenkop-PKM No 351/Kep/M/XII1998 tentang Juklak Kegiatan Usaha SP oleh Koperasi serta AD lembaga yang berbadan hukum koperasi. "Penanam Modal harus memahami rencana usaha dan penggunaan modal yang ditanamkan, menghitung teliti prospek dan risiko yang terjadi, tidak semata tergiur keuntungandan menganalisa secara ekonomis, untuk masyarakat harus berhati-hati tidak tergiur janji keuntungan menggiurkan,"tambahnya. Ditemui terpisah Ketua KKM Karangasem I Gede Putu Kertiya SE balik menuding Kadis Koperasi membohongi publik terutama soal pembinaan yang dilakukan selama 6 kali tersebut. Menurutnya KKM secara resmi dipanggil secara resmi hanya 2 kali, itupun untuk diajak diskusi terkait model penanaman modalnya ."Seingat kami hanya dipanggil 2 kali yakni tanggal 15 april lalu menyangkut model cavital investmen dan aturan yang memungkinkan untuk diterapkan. Kebetulan waktu itu disepakati untuk sama -sama mencarikan aturannya dan tidak melaporkannya ke Bupati sebelum ditemukan secara jelas peraturan yang menaungi,"terangnya. Dia menyayangkan ketika tiba-tiba muncul Surat Edaran bupati seperti itu. Menyinggung soal dampak dari Surat Edaran tersebut Kertiya mengaskan belum terlalu berpengaruh kepada nasabah namun dirinya scara peribadi merasa sangat dirugikan."Saya secara pribadi merasa sangat dirugikan, kan terlalu bodoh kesannya jika sampai 6 kali dibina masih belum ngerti juga,"keluhnya. |